Inilah Sederet Kasus Ahok yang Dianggap Telah Dibiarkan Pemerintah - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
"Membiarkan KPK tidak mengusut tuntas dugaan korupsi Ahok yang sudah di tanganinya. Seperti Kasus Sumber Waras dan Reklamasi itu merusak hukum dan keadilan," kata Koordinator GALAK, Muslim Arbi, di Jakarta, Selasa (13/6).
Umatuna.com - Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi (GALAK) memandang Presiden Joko Widodo telah merusak hukum dan keadilan dengan mengistimewakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sejumlah kasus.

"Membiarkan KPK tidak mengusut tuntas dugaan korupsi Ahok yang sudah di tanganinya. Seperti Kasus Sumber Waras dan Reklamasi itu merusak hukum dan keadilan," kata Koordinator GALAK, Muslim Arbi, di Jakarta, Selasa (13/6).

Selain dua kasus itu, ada juga kasus-kasus lain yang terbengkalai di KPK seperti Taman BMW, Tanah Cengkareng, Dana Teman Ahok dan CSR yang di kelola Ahok Center.

Selain membiarkan kasus Ahok di KPK, Muslim menilai Jokowi membiarkan Kepolisian tidak mengusut tuntas dana UPS, padahal pemeriksaan saksi-saksi sudah mengarah pada peran bekas Bupati Belitung Timur itu dengan jelas.

"Membiarkan Kejaksaan tidak optimal dalam lakukan penuntutan dalam kasus penghinaan Al Maidah 51. Padahal dakwaan JPU lebih tinggi ancaman hukuman di banding tuntatan atas kesalahannya. Bahkan Kejaksaan dan Jaksa Agung terlihat cenderung jadi Advokat Ahok," geramnya.

Selanjutnya, Jokowi juga dinilai membiarkan berlama-lamanya Narapidana Ahok atas Kasus Penistaan Agama yang sudah berkuatan hukum tetap di Tahanan  Mako Brimob, dan tidak segera di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP), sesuai Amanat UU.

"Pembiaran itu dilakukan bukan tanpa sengaja, tapi terlihat seperti disengaja, karena Pimpinan KPK, Pimpinan Kepolisian, Pimpinan Kejaksaan, Menteri Hukum dan HAM adalah aparat penegak Hukum yang lebih menuruti keinginan Istana (All Presiden Man) dari pada penegakkan hukum secara adil dan benar.

Oleh karenanya, lanjut Muslim, untuk menghentikan opini publik negatif atas pembiaran dan memberikan keistimewaan terhadap status kasus hukum Ahok lainnya dan staus tahanannya di Mako Brimob, maka Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan segera memerintahkan KPK, Kepolisiaan, agar mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi lainnya dan memerintahkan  Mentri Hukum dan HAM dan pimpinan Polri segera menindahkan Ahok dari Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

"Dorongan dan desakan ini perlu di lakukan untuk menjaga wibawa dan martabat Joko Widodo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang berlaku adil dan bijaksana. Dan ini akan menciptakan kesan publik bahwa Joko Widodo memang tidak istimewakan mantan wakil nya saat sebagai Gubernur DKI itu. Serta menjaga wibawa hukum dan tidak merusak hukum dan pemerintahannya," tutup Muslim. Sumber: Rmol

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 14, 2017 at 05:38AM

Subscribe to receive free email updates: