Kemendikbud Gagas Penghapusan Pendidikan Agama, MUI Memohon Agar Lebih Bijak dalam Mengeluarkan Pernyataan - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang keras wacana yang dilontarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang peniadaan pelajaran agama di sekolah.

Meski Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berdalih nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di madrasah diniyah ataupun masjid, MUI tetap menolak peniadaan mata pelajaran agama.

Menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Zainut Tauhid Sa'adi, gagasan Kemendikbud jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a. UU itu mengamanatkan setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

"Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap satuan pendidikan," ujar Zainut dalam siaran pers MUI, Rabu (14/6).

Pengertian satuan pendidikan dalam UU itu adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal setiap jenjang serta jenis pendidikan.

"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa. Bahkan lebih ditegaskan dalam UU tersebut kewajiban tersebut harus sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," beber Zainut.

MUI berpendapat, hak siswa mendapat pendidikan agama adalah hak yang melekat. Pihak sekolah sebagai pengelola pendidikan jalur formal wajib memberikan pendidikan agama. Kewajiban tersebut tidak bisa disubstitusikan kepada lembaga pendidikan yang lain.

"MUI sekali lagi mohon kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan apalagi menyangkut hal yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Lebih bagus pak menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi.  Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," imbaunya.‎(esy/jpnn)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 14, 2017 at 04:35PM

Subscribe to receive free email updates: