Terancam 6 Tahun Penjara! Buni Yani : Saya Ini Pahlawan Umat Muslim, Kok Hukumannya Lebih Lama Dari Ahok!


Antisara.com - Satu bulan setelah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan kasus Buni Yani.

Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni Yani menjadi pesakitan di ruang sidang terkait aksinya mengunggah penggalan video pidato Ahok.

Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani. Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, pihaknya tetap yakin bahwa Buni Yani tidak bersalah. Menurut dia, unggahan Buni Yani tersebut adalah bentuk kritikan atas pernyataan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Apalagi Ahok sudah divonis bersalah terkait kasus penodaan agama.

"Sangat sangat yakin tidak bersalah. Harusnya lepas dari segala tuntutan. Tapi, kita sebagai warga negara yang taat hukum, kita ikuti aja proses peradilannya," tandas Aldwin.




Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, jaksa Andi M Topik mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selain itu juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Jaksa Andi, Selasa (13/6/2017).

Dalam salinan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tertulis ancaman jeratan Pasal 28 ayat 1 dan 2 adalah, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," bunyi pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Usai pembacaan berkas dakwaan sebanyak delapan lembar bernomor 674/Pid.sus/2017/PN.Bdg/ oleh JPU di ruang sidang I Kusumah Atmadja, Buni Yani mengaku heran dan tidak dapat memahami dakwaan jaksa.

"Saya tidak mengerti dakwaan tersebut oleh karena saya belum pernah diperiksa untuk Pasal 32, saya hanya diperiksa untuk Pasal 28 ayat 2. Jadi saya tidak mengerti," ujar Buni Yani usai sidang di PN Bandung.

"Kok bisa saya terancam hukuman lebih lama dari Ahok, saya disini pahlawannya. Bela umat muslim, sangat aneh," tegasnya.

Dia juga mengatakan tidak merasa memfitnah Ahok. Sebab, kasus tersebut telah selesai dan Ahok telah divonis penjara.

Hal senada diungkapkan pengacaranya, Aldwin Rahadian. Dia menilai Pasal 32 tersebut tidak pernah ada dalam fakta penyidikan. Buni Yani juga tidak pernah di BAP pasal tersebut.

"Artinya tiba-tiba nempel masuk ke pengadilan," ketus Aldwin.

Selama sidang berlangsung, kelompok pendukung Buni Yani dari Aliansi Pergerakan Islam (API) yang dipimpin Asep Syaripudin, melakukan orasi di luar sidang.

Sumber : portalsuara

Subscribe to receive free email updates: