Terpidana ini Ditempatkan di Ruang Istimewa Berisi AC, Wifi dan Menu Makan Spesial; Kok Bisa? - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Saat Tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggeledahan di salah satu sel dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Tim TPPU BNN menemukan sel mewah yang ditempati narapidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak.

"Penemuan itu pada tanggal 31 Mei 2017, yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak," kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso (Buwas), di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/6).

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa barang elektronik seperti, satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit HP dan satu unit token.

"Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, WiFi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," kata Buwas.

"Selain itu, Tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel."

Sekedar informasi, Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit mobil minibus tahun 2017. Dengan total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp 9,6 miliar. (rmoljakarta)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 13, 2017 at 04:25PM

Subscribe to receive free email updates: