Sederet Pejabat Berpotensi Masuk Penjara Setelah Anies-Sandi Dilantik - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Setelah dilantik menjadi pemimpin Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno diperkirakan sederet pejabat DKI berurusan dengan aparat penegak hukum.

Sebab sebelum Pemprov dikomandani Djarot Saiful Hidayat, gubernur terdahulu yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kerap memberikan perintah lisan kepada para anak buahnya yang wajib dilaksanakan. Perintah lisan yang dikeluarkan Ahok, umumnya berkaitan dengan penggunaan dana APBD.

Terbaru, salah satu "korbannya" adalah bekas Walikota Jakarta Barat, Fatahillah. PNS senior itu ditahan penyidik Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi refungsionalisasi sungai dan saluran penghubung 2013 yang ditaksir merugikan keuangan negara total sampai Rp 66,6 miliar.

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga mengaku sudah berkali-kali mengingatkan Fatahillah agar tidak melaksanakan perintah lisan tersebut.

"Perintah lisan gubernur terdahulu itu menyesatkan dan menjebak," kata Rico, Senin (17/7).

Namun malangnya, banyak pejabat DKI, termasuk Fatahillah, nekat melaksanakan perintah lisan itu, karena muncul ancaman pencopotan.

"Memang saat itu santer ancaman pencopotan kalau nggak melaksanakan perintah lisan itu. Apalagi di belakang banyak PNS yang antre jadi pejabat," ujar Rico.

Pada tidak sedikit perintah lisan yang menyebabkan melanggar aturan hingga berujung pidana.

Selain Fatahillah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono lebih dulu menjadi "korban" perintah lisan gubernur.

Atas kenekatannya itu, Mahkamah Agung menghukum Udar 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013.

"Jadi sangat dimungkinkan setelah Anies-Sandi dilantik, bakal banyak pejabat DKI menyusul Udar dan Fatahillah," papar Rico.

Rico beranggapan inilah resiko yang harus ditanggung para PNS yang rakus jabatan.

Menurut Rico, seandainya para PNS meniru keberanian Rustam Effendi yang menanggalkan jabatan walikota Jakarta Utara, tentu mereka akan selamat dari jeratan pidana.

Rustam diketahui memilih mundur ketimbang melaksanakan perintah lisan gubernur, diantaranya melakukan penggusuran terhadap sejumlah lokasi. Sumber: Rmol

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 24, 2017 at 08:04PM

Subscribe to receive free email updates: