Soal Perppu Ormas; Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Namun, kelanjutan perppu yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas itu ada di tangan DPR.

Jika DPR menerima perppu itu, maka akan menjadi undang-undang. Tapi jika DPR menolaknya, pemerintah pun harus membatalkannya.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan, pemerintah dalam menerbitkan perpu harus menggunakan parameter yang jelas. Misalnya, soal syarat keadaan mendesak, kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum yang menjadi sayarat dalam penerbitan perppu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum ada empat tahun diberlakukan. Mekanisme pembubaran ormas pun sudah diatur secara detail dalam UU itu.

Bahkan peraturan pemerintah (PP) turunannya baru diterbitkan sekitar enam bulan lalu. Namun, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

“Apakah memang sudah dibutuhkan perppu hari ini? Bisa iya, bisa tidak," kata Yandri dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).

Dia mengatakan, kalaupun pemerintah menganggap perppu itu harus diterbitkan, maka klausul tentang pembubaran ormas oleh pengadilan harus dipertahankan. "Sehingga ketika ada persoalan penilai, bukan tunggal pemerintah," ujar sekretaris Fraksi PAN di DPR itu.

Dia pribadi menilai situasi negara saat ini aman dan tidak ada kekosongan hukum. UU Ormas juga masih baru sehingga tidak perlu mengeluarkan Perppu.

"Dari penjelasan pemerintah, publik terbelah. Ini harus dijawab karena nanti UU ini harus jadi rujukan semua.

Saya khawatir ini buat gaduh dan kalau bikin gaduh ini bukan penyelesaian masalah," paparnya.

Yandri menegaskan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sudah final. Pihak-pihak yang masih mempersoalkan Pancasila dan NKRI pun harus berhadapan dengan undang-undang.

Menurut Yandri, dirinya tidak mempermasalahkan pembubaran ormas. Tapi, harus ada ada mekanisme detail dan adil yang diatur UU.

Sementara perppu yang menghilangkan proses peradilan dalam pembubaran ormas sama saja kembali ke zaman penjajahan, orde lama hingga orde baru. "Jangan sampai Pak Jokowi tersandera stigma ini. Jangan sampai pemerintah mau menang sendiri, tafsir tunggal," ungkapnya.(boy/jpnn)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 15, 2017 at 05:52PM

Subscribe to receive free email updates: