Buni Yani: Saat Ahok Dipenjara, Kasus Saya Mestinya Disetop - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, BANDUNG -- Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani diwarnai aksi unjuk rasa oleh elemen massa yang tergabung dalam Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat. Massa yang berkumpul di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak pukul 08.00 WIB berorasi untuk memberi dukungan terhadap Buni Yani serta mendesak agar kasusnya dihentikan.

Usai menjalani sidang perdananya, Buni Yani kemudian mendatangi massa dan menyampaikan orasi dengan didampingi kuasa hukumnya. "Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah melawan kedzaliman, kita akan selalu mengawal NKRI untuk menuntut keadilan setegak-tegaknya," ujar Buni Yani.

Kepada puluhan massa, ia menjelaskan bahwa sebenarnya kasusnya seharusnya dihentikan, apalagi mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenjara. "Nah sekarang, ketika Pak Gubernur Ahok di penjara, harusnya kasus saya dihentikan tapi ini dipengadilankan," kata dia.

Buni Yani sendiri datang ke Kota Bandung untuk menjalani sidang perdananya kasus dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia didakwa karena telah mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surah Al-Maidah ayat 51. (republika)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 14, 2017 at 08:44AM

Subscribe to receive free email updates: