Endang Sudirman: Terpidana Narkoba Dapat Fasilitas Mewah, Kalapas Cipinang Harus Bertanggung Jawab... - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Pria ini sangat terpukul begitu tahu masih ada praktik kotor di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 A, Cipinang, Jakarta Timur. Dia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada kepala Lapas dan anak buahnya yang terlibat dalam praktik kotor pemberian fasilitas sel istimewa kepada bandar narkoba Haryanto Candra alias Gombak di Lapas tersebut.

Seperti diberitakan, kasus pemberian fasilitas sel mewah kepada Haryanto terungkap secara tak disengaja saat Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah sel Haryanto pada Rabu (31/5). Saat itu BNN sedang mengembangkan kasus narkoba dengan tersangka LLT penghuni Lapas Mandaeng Surabaya yang jadi bagian dari jaringan Haryanto Chandra.

Saat menggeledah, BNN me­nemukan ruangan sel mewah yang ditempati Haryanto. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, Wifi, akuarium ikan Arwana, dan menu makanan spesial. Tak hanya itu, dari sel Haryanto BNN juga mendapati satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token. Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menemukan aktivitas para narapidana yang tengah mengisap sabu di dalam sel.

Menanggapi hasil temuan BNN tersebut, berikut pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Endang Sudirman;

Bagaimana sih awalnya bisa ada temuan sel mewah tersebut?
Jadi pada 31 Mei lalu, kami dan BNN sedang melakukan kegiatan tersier di dalam Lapas kelas 1 Cipinang. Saat melaku­kan razia dan penggeledahan, dalam kamar tipe 3 yang dihuni Hariyanto bersama dua orang kawannya, kami menemukan sejumlah fasilitas terlarang, di antaranya lima unit ponsel, satu unit token BCA, laptop, satu buah akuarium, CCTV kecil dan satu unit modem WIFIserta pendingin/AC. Setelah itu kami langsung lakukan pembersihan di tempat yang bersangkutan, karena memang barang-barang itu termasuk terlarang.

Apa tanggapan Anda atas temuan tersebut?
Kami tentu sangat menyesal­kan adanya kejadian ini. Tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi. Kami akan cari betul siapa yang terlibat.

Temuan sel mewah bagi narapidana sejatinya bukan kali ini saja ditemukan. Tapi mengapa Dirjen Lembaga Pemasyarakatan selalu keco­longan dalam hal ini. Apa sih penyebabnya?
Karena masalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kami miliki. Akibatnya, kami ini tidak mampu menga­wasi sehari-sehari. Ambil contoh di Cipinang. Di sana 400 orang narapidana diawasi dua orang. Di satu blok ini, kami sudah punya x ray body scanner, CCTV, segala macam, tapi tidak cukup seperti itu. Antisipasi tentu selalu kami lakukan. Tapi masalah SDM itu mengkibatkan pengawasan lapas menjadi tidak maksimal. Ini membuka kesempatan bagi narapidana untuk merayu petugas, dan menyebabkan kemungkinan terjadinya pelanggaran menjadi lebih tinggi. Tapi, meski ada ket­erbatasan ini kami tidak menyerah dan mengeluh. Kami akan terus upayakan perbaikannya.

Sejauh ini, upaya apa saja yang sudah dilakukan Kemenkumham?
Kami sudah berkoordinasikan dengan BNN. Kami sampaikan ke mereka, supaya napi yang terus bermasalah dan mengen­dalikan narkoba dari dalam agar ditempatkan di tempat tertentu supaya tidak melakukan lagi pelanggaran.

Hanya itu?
Tidak. Kami juga memberikan pendidikan dan pelatihan petu­gas P2O (petugas pintu utama) di seluruh Indonesia, guna me­nangani setiap tamu yang masuk dari Lapas. Sesuai ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), siapa pun yang masuk ke rutan, harus melalui pemerik­saan ketat. Tak hanya itu, kami juga ada berencana menambah pegawai Kemenkumham.

Lalu, apa yang akan Kemenkumham lakukan terhadap Haryanto?
Kemungkinan dia akan kami pindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan itu akan dilakukan setelah Haryanto dikembalikan dari BNN. Sebab, yang ber­sangkutan saat ini masih ada di BNN, masih menjalani pemer­iksaan. Saat penyerahan baru kami lakukan pendalaman dan melakukan penindakan, karena yang bersangkutan sudah jelas melanggar.

Kalau rekannya bagaimana?
Kemungkinan juga akan dipindahkan ke Nusakambangan. Tapi mereka akan kami periksa terlebih dahulu. Nanti kami lihat apakah mereka terlibat langsung atau gimana.

Dengan adanya kejadian ini, sanksi apa yang akan di­jatuhkan kepala Kalapas dan jajarannya?
Kami akan lakukan pemer­iksaan petugas, baik Kalapas, maupun petugas terkait pega­manan di lapas. Di lapas ada CCTV mau diperiksa. Yang jelas semua informasi akan kita cari. Hasil pemeriksaan nanti akan kami sampaikan.

Jika seandainya terbukti, sanksi apa yang bisa dijatuh­kan kepada Kalapas?
Sesuai PP 53, pegawai yang melakukan pelanggaran akan dikenakan hukuman mulai dari hukuman ringan, sedang, sampai berat, tergantung bagaimana hasil pemeriksaannya. Jika terbukti, yang bersangkutan bisa dipecat. Sebagai penanggung jawab, yang bersangkutan harus mempertang­gungjawabkan. Sumber: Rmol

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 15, 2017 at 04:35PM

Subscribe to receive free email updates: