Hary Tanoe Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Sms Ancaman Dengan Hukuman 4 Tahun Penjara


Antisara.com - MS yang dikirimkan Hary Tanoesoedibjo ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mantap Kena Getahnya! Hary Tanoe Jadi Tersangka, Terancam Pidana Penjara 4 Tahun

Mantap Kena Getahnya! Hary Tanoe Jadi Tersangka, Terancam Pidana Penjara 4 Tahun
Mantap Kena Getahnya! Hary Tanoe Jadi Tersangka, Terancam Pidana Penjara 4 Tahun
“(Disangkakan dengan) Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2017).

Pasal 45B yang dimaksud Brigjen Fadil berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe pada 28 Januari 2016. Hary kemudian diperiksa pada 12 Juni 2017. Polisi akhirnya menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dengan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 15 Juni 2017 ke Kejaksaan Agung.
“Dipanggil hari Selasa, 4 Juli,” kata Fadil soal pemeriksaan Hary Tanoe sebagai tersangka.

Hary Tanoe dilaporkan jaksa Yulianto karena SMS yang dikirimkan pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Berikut bunyi SMS dari Hary Tanoe:

“Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju,” begitu isi SMS dari Hary Tanoe ke jaksa Yulianto.

Pengacara Hary Tanoe mempertanyakan ditingkatkannya status perkara. Selain itu Hary Tanoe sebagia pihak terlapor belum diterimanya tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
“Kalau kami kuasa hukum dari awal clear melihat tidak ada ancaman sama sekali dalam SMS itu. Ini kasus bermuatan politis daripada kasus hukum. Kalau kita baca SMS tidak ada satu pun kalimat mengancam ini jelas, clear,” ujar pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Sumber : Sinikawan

Subscribe to receive free email updates: