Pendidikan Agama Bakal Dihapus, ICMI: Ide Menteri Muhajir Sekuler Dan Salah Besar - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Mengejutkan menyedihkan ide penghapusan pendidikan agama di sekolah-sekolah oleh menteri pendidikan dan kebudayaan Muhajir Effendy.

Demikian disampaikan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Anton Tabah Digdoyo melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (14/6).

"Rakyat heran kok orang mudah tertular pola pikir sekuler liberal walau dengan alasan pendidikan agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di madrasah, masjid, pura, gereja," tegas Anton.

Ide dan gagasan Muhajir itu kata Anton bertentangan dengan UU No20 tahun 2003 tentang sisdiknas Pasal 12 (1) butir a. mengamanatkan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama.

UU tersebut kata Anton secara tegas menekankan kewajiban untuk memberi pendidikan agama pada tiap jenjang atau satuan Pendidikan. Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini tertulis di ketentuan umum kelompok layanan pendidikan formal, nonformal, informal tiap jenjang dan jenis pendidikan hak mendapat pendidikan agama melekat pada setiap siswa, pihak sekolah pengelola pendidikan wajib memberikan pendidikan agama.

"Mendikbud harus cermat buat kebijakan. Dulu ada ide hapus doa agama di sekolah saja rakyat marah apalagi ini akan hapus pendidikan agama di sekolah," kata Anton.

Anton menegaskan banyak masalah pendidikan yang belum tertangani oleh kemendikbud. Misalnya masalah sarana pendidikan, tenaga ajar, ujian akhir sekolah, kurikulum 2013 dan lain sebagainya. Lebih baik kata Anton mendikbud fokus siapkan siswa siswi berprestasi fisik mental rohani jasmani seperti tujuan NKRI bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia Raya untuk Indonesia Jaya.

"Ide mendikbud ini disadari atau tidak adalah sekularisasi di sekolah-sekolah yang nantinya berlanjut penghapusan doa-doa keagamaan di sekolah bahkan penghapusan atau pelarangan waktu-waktu sholat di sekolah. Waspadalah dengan upaya sekularisasi itu sangat berbahaya dan NKRI bisa tinggal sejarah," demikian Anton. (rmol)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 14, 2017 at 04:17PM

Subscribe to receive free email updates: