CATAT! HTI Pernah Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya, Kok Sekarang Malah Mau Dibubarkan? - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menegaskan selama ini organisasinya tidak pernah bikin masalah. Menurutnya, selama ini apa yang dilakukan HTI baik-baik saja.

“Tidak ada hal dan dasar yang bisa ditunjukkan ke publik bagi pemerintah membubarkan HTI," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, Sabtu (15/7).

Ismail menyesalkan langkah pemerintah ingin membubarkan HTI. Bahkan, menghilangkan proses peradilan dalam pembubaran ormas lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Dia menegaskan, HTI tidak pernah mencuri, korupsi, dan anarkistis tapi tiba-tiba mau dibubarkan pemerintah.

Bahkan, Ismail membeberkan bahwa HTI pernah mendapat piagam penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Makbul Padmanegara sebagai demonstran paling tertib saat Sidang Umum MPR . ”Itu di zaman Kapolda Pak Makbul. Polisi yang memberikan ini," kata Ismail.

Dia juga menyesalkan, dalam Perppu itu pemerintah hanya wajib memberikan satu kali peringatan. Waktunya juga cuma seminggu sejak diterbitkan. Bukan dihitung sejak diterima oleh ormas. Bila tidak diindahkan maka dicabut status hukumnya. Bisa saja dalam waktu sepekan, ketika surat belum diterima dan substansi teguran tidak jelas ormas sudah dibubarkan.

“Karena niat dari awal ingin membubarkan HTI," katanya.(boy/jpnn)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 15, 2017 at 05:56PM

Subscribe to receive free email updates: