Tjahjo Bilang Perppu Ormas Tidak Dadakan, Begini Tanggapan Fadli Zon - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak dikeluarkan begitu saja.

"Saya kira pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas DPR ini tidak dadakan," kata Tjahjo memberikan penjelasan lewat sambungan telepon pada diskusi Cemas Perppu Ormas, Sabtu (15/7).

Menurut Tjahjo, Perppu yang dikeluarkan sudah melalui sejumlah telaahan. Pemerintah juga mencermati dinamika di masyarakat, mendengar masukan berbagai pihak, mengundang pakar agama, hukum maupun sosial. "Jadi, tidak dadakan," katanya.

Dia menjelaskan, negara mana pun punya aturan dasar. Ormas yang dijamin UUD 45 disahkan oleh negara. Tetapi, negara punya aturan. Harus tidak boleh meninggalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan kebinekaan. "Ini yang menjadi prinsip," katanya.

Menurut Tjahjo, sekarang pemerintah bersikap menunggu DPR membahas Perppu itu. Dia menegaskan, Perppu yang diusulkan itu bukan keinginan pribadi pemerintah. Menurut dia, pemerintah tanggung jawab merespons dari berbagai aspek. Tidak hanya kedaerahan tapi regional.
"Sekarang pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, maka DPR harus arif dan bijaksana mencermati apa yang diusulkan pemerintah itu," katanya.

Saat ditanya apakah dalam waktu dekat ada Ormas yang dibubarkan pascapenerbitan Perppu itu, Tjahjo mengatakan menunggu pembahasan DPR. "Perppu mekanismenya di DPR. Ada UU yang dibahas pemerintah dan DPR kemudian pemerintah berhak untuk dipertimbangkan kembali," katanya.

Pernyataan Mendagri soal pemberlakukan Perppu menunggu pembahasan DPR, langsung menuai kritikan.

Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon mengingatkan bahwa secara aturan Perppu berlaku ketika ditetapkan. "Tapi, kalau pemerintah menunggu DPR mengambil sikap bagus-bagus saja. Tapi, saya kira pemerintah ragu karena rakyat menolak Perppu ini," katanya.

Dia pun mengatakan dari penjelasan Mendagri yang sangat normatif, menandakan tidak ada kegentingan sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santosa mengatakan, sesuai hukum maka ketika Perppu diterbitkan maka seketika itu berlaku dan harus dieksekusi. "Kalau tidak kewibawaan negara bisa dipertanyakan. Kalau tidak dieksekusi di mana wibawa negara," katanya.

Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto khawatir jika Perppu ini nanti menjadi UU maka akan disalahgunakan. Perppu ini bisa membuat situasi bangsa semakin rumit. Politik balas dendam bisa berlaku di UU ini," ujarnya di kesempatan itu.(boy/jpnn)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 15, 2017 at 05:55PM

Subscribe to receive free email updates: